Selayar, Fajar Sulawesi– Bukti komitmen penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) kembali ditunjukkan jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemadam kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang tanpa mengenal lelah terus berjibaku melakukan upaya penanganan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan daerah mulai dari penertiban ternak liar hingga sosialisasi pembinaan kelompok pedagang kaki lima (PKL) pinggiran jalan.

Tak hanya melakukan penertiban ternak. Akan tetapi, aparat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), bidang penegakan perda juga telah melakukan tindakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah peternak yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.

Proses pemberkasan dan pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi mata, termasuk saksi korban yang dirugikan oleh kehadiran ternak liar.

 

Kepala bidang penegakan perda, Eriek Gunawan, SH, MM, menandaskan, “saat ini, kami sementara fokus melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap sejumlah orang yang dinilai dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pelanggaran ketentuan peraturan daerah”.

“Setelah melakukan proses pemeriksaan, berkas berita acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk digulirkan sidangnya”, ungkap Eriek Gunawan kepada wartawan, Sabtu, (26/4). (Fadly Syarif)