Tanggamus,Lampung – Beritakitanews.id – Inspektorat Kabupaten Tanggamua, jadwalkan pemanggilan kepala pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, untuk menindaklanjuti dugaan korupsi mark-up serta fiktifkannya anggaran tahun 2022_2025
“Iya, laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti, sesuai regulasi Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” ujar gustam, saat dikonfirmasi Media via telepon seluler chat whatsapp Senin 31 Agustus 2026.
“Sekretaris inspektorat Gustam Apriyansyah, mengungkap kan pihak nya akan melakukan tela, ah terlebih dulu, jika hasil dari uji tela, ah nanti ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa Pekon Maetanda, segera mungkin akan di lakukan audit investigasi lapangan ,untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan dana desa.yang merugikan keuangan negara.
“Inspektorat melakukan pemanggilan berdasarkan laporan masyarakat melalui media online, pelaporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pihak media sejak beberapa beberapa bulan lalu segera di proses oleh inspektorat sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya laporan masyarakat yang di terbitkan dalam pemberitaan media online, dugaan kepala pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa, selewengkan dana desa anggaran Tahun anggaran .2022_ 2025 dengan cara di mark-up / di fiktifkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dana Karang Taruna,bantuan perikanan,pembangunan ,ketahanan pamgan, Bumdes, MCK umum dan pembangunan rabat beton dan rehap gedung bali kemasyarakatab, menurut warga hal tersebut belum seberapa. Menurut warga laporan terdahulu belum semua tersampaikan, sebab masih banyak warga yang tidak tahu bahwa laporan sudah dilayangkan.
Warga mengaku bukan saja anggaran diatas yang diduga di selewengkan, oleh oknum kepala Pekon Martanda, SUMARYONO, namun masih banyak item-item pos anggaran lain nya.
“Insentif Aparatur Pekon (kepala dusun), Penyelenggaraan Paud/TK dan Guru ngaji dan masih banyak lagi lain nya. “kami masyarakat Pekon martanda sangat berharap aparat penegak hukum khususnya inspektorat benar-benar menegakkan hukum bagi penyalahguna anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau tindakan koruptif”, tidur warga.
Warga berharap penuh inspekorat menindak tegas agar dapat memberikan efek jera bagi penyalahguna anggaran yang merugikan keungan negara
(Tomi)





