Samarinda, BeritaKitaNews.id – 31 Juli 2026
Seorang warga Samarinda, Nur Kasim Amir, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Kasmiati, yang disebut bertindak atas nama PT Mustika DBK Property.
Laporan tersebut diajukan setelah Nur Kasim Amir mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp116.000.000 akibat transaksi pembelian sebuah unit rumah yang diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Dalam laporan pengaduannya dijelaskan, pada 22 November 2021, pelapor melakukan pembelian satu unit rumah yang ditawarkan oleh pihak pengembang di Blok C-25, Perumahan Dery Jaya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Saat itu, pelapor membayar uang tanda jadi atau uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.
Setelah pembayaran DP, pelapor juga secara rutin melakukan pembayaran angsuran melalui transfer ke rekening BRI Nomor 341801035639535 atas nama Kasmiati. Pembayaran tersebut dilakukan mulai Desember 2021 hingga Mei 2022 dengan nilai bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, total dana yang telah diserahkan kepada pihak terlapor mencapai Rp116.000.000.
Namun, hingga laporan tersebut dibuat, rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pelapor. Bahkan, menurut pengakuan pelapor, unit rumah yang dijanjikan diduga tidak memiliki keberadaan yang jelas, sementara pihak terlapor dinilai tidak memberikan kepastian maupun mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
Atas dasar itu, Nur Kasim Amir meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, ia juga berharap kepolisian dapat memfasilitasi upaya pengembalian seluruh uang yang telah disetorkan serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pengaduannya, pelapor menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan seluruh bukti asli berupa kwitansi pembayaran dan bukti transfer apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Laporan pengaduan tersebut tertanggal Samarinda, 28 Juli 2026, dan turut ditembuskan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto, serta sebagai arsip.
BeritaKitaNews.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut.
Sumber : Pelapor Nur Kasim Amir
Penulis : Ardi
Editor :Â Red





