Medan, Beritakitanews.id – Menyikapi laporan Maryaty tentang kasus yang dialami anaknya (Risky), anak dibawah umur yang dilakukan inisial MN Ibu tirinya di Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur Medan Perjuangan Kota Medan, pada tanggal 06 Oktober 2025. Dan Maryaty telah melaporkannya ke Polrestabes Medan pada tanggal 07 Oktober 2025 Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Anehnya sampai berita ini dimuat, Laporan Maryaty terkesan jalan ditempat, kemungkinan sengaja dipeti’ES’kan. Alasannya, karena pelaku penganiayaan MN belum juga diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan, hampir setahun lamanya.

Jika dipertanyakan Maryaty, jawab penyidik inisial G selalu alasannya, MN ada urusan dalam perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.

Perkataan itu, dikatakan penyidik seperti diucapkannya pada pemanggilan pertama, Kamis tanggal 6 Agustus 2026 dengan alasan tetap yang sama yakni ada urusan dalam perkuliahannya. Begitu juga pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, juga dengan alasan yang sama.

Menurut Maryaty pada awak media, Kamis (13/8/2026), kasusnya terkesan sudah dibungkus rapi, sebab sejak saya melapor pada tanggal 07 Oktober 2025, pelaku belum juga diperiksa sebagai terlapor dalam kasus KDRT anak saya Risky. Mengapa begitu sulit mencari keadilan dinegeri ini khususnya di Polrestabes Medan, tutupnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan insial G melalui telpon dan WA, tak dibalas.

Ditempat terpisah, Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, menyikapi kasus ini, Jumat (14/8/2026) meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH agar bersikap ATENSI terhadap laporan warga seperti kasus KDRT yang dialami Maryaty, sebab sejak tahun 2025 pelaku belum juga diperiksa. Boro-boro ditahan. Ada apa?.

Maryaty itu seorang ibu rumah tangga, yang meminta keadilan dinegeri ini. Sudah suaminya diambil MN, malah anaknya yang masih dibawah umur juga turut dianiaya. Tetapi begitu ia meminta keadilan, nyatanya keadilan masih jauh sekali dari slogan-slogan yang dihembuskan ke publik. Sepertinya ada kesan dipendam, sebab hampir setahun lamanya, kasusnya masih jalan ditempat.

“Kami dari Organisasi Pers APPI Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai pelakunya ditangkap sesuai SOP (Standard Operating Procedure) di kepolisian khususnya di Polrestabes Medan, jika juga terkesan dibola-bola, maka kami akan melakukan pemberitaan dengan jumlah besar serta akan menyurati pihak-pihak terkait, dan akan melakukan unjuk rasa sebagai solidaritas terhadap kasus ini. Akan tetapi saya berharap Kapolrestabes Medan jeli dan tanggap terhadap permasalahan ini”, tegas Thamrin mantan wartawan Harian Sentana Jakarta dan Mimbar Umum.

 

Red