Selayar, fajarsulawesi.com– Aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang didampingi babinkamtibmas, babinsa, dan aparat pemerintah kelurahan mulai turun ke lapangan menyampaikan himbauan dan edukasi terhadap pedagang kaki lima yang menggelar lapak dagangan di atas pondasi saluran drainase dan melampaui garis sempadan jalan.
Belasan personil satuan polisi pamong praja dikerahkan dalam pelaksanaan giat yang digelar, Kamis, (24/4) siang.
Kepala bidang penegakan perda, Eriek Gunawan, SH, MM, menandaskan, “untuk saat ini, jajaran satpol pp sama sekali belum melakukan kegiatan penertiban”. Personil diturunkan ke lapangan untuk memberikan himbauan dan edukasi agar pemilik lapak bisa menggeser serta memindahkan lapak milik mereka yang berdiri di atas pondasi saluran drainase dan atau bahu jalan.
Pedagang kaki lima masih diberikan ruang dan kesempatan untuk menggeser secara mandiri lapak dagangannya.
Untuk sementara kata dia, jajaran aparat satpol pp masih terus berkoordinasi dengan pihak Dinas perdagangan dan koperasi sebagai instansi teknis penentu lokasi lapak pedagang kaki lima pra dan pasca digelarnya kegiatan penertiban.
Proses koordinasi dengan bupati, sekda, dan atau jajaran Asisten, untuk penentuan keputusan akhir penempatan pkl, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan dinas perdagangan.
Satpol PP tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bupati terkait penunjukan lokasi penempatan lapak pkl yang terjaring razia.
Kegiatan sosialisasi yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan operasi penertiban, akan digelar di seluruh wilayah Kabupaten Selayar, terutama di Kecamatan Benteng dengan mendasari sop dan regulasi peraturan daerah, ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran bidang penegakan perda telah lebih awal menyampaikan himbauan agar pelaku UMKM dan pengusaha lain agar tidak menggunakan garis sempadan jalan, trotoar, serta pondasi saluran air (drainase) untuk mendirikan bangunan tempat usaha atau menggelar lapak dagangan.
Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum, demi memelihara serta menjaga terttib dan Indahnya Kota Benteng,.
Lebih lanjut Eriek menandaskan, pelanggar ketentuan peraturan daerah sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan tindakan pembongkaran bangunan, terduga pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perda, ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (24/4) petang. (Fadly Syarif)





