TEGAL, BERITAKITANEWS.ID — Penggunaan material beton U-ditch dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Kumisik, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP).

Ketua FMPP, Irwan Jaelani, mempertanyakan kejelasan administrasi serta keterlacakan material U-ditch yang telah terpasang di sejumlah titik sepanjang jalur proyek.

Sorotan tersebut muncul setelah pada sejumlah U-ditch yang terpasang tidak terlihat adanya cap, tanda identitas, maupun emboss yang menunjukkan nama atau identitas pabrikan.

Menurut Irwan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material, terutama terkait dokumen yang dapat membuktikan proses pengiriman material dari pabrik hingga ke lokasi proyek.

“Pertanyaan kami sederhana, kalau U-ditch ini memang dikirim dari pabrik, ke mana faktur pengirimannya?” tegas Irwan Jaelani, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, faktur atau dokumen pengiriman bukan semata-mata persoalan administrasi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan keterlacakan material yang digunakan dalam pekerjaan proyek dengan nilai lebih dari Rp64 miliar.

“Kalau memang material itu berasal dari pabrik tertentu, harus ada bukti administrasinya. Ada faktur pengiriman, jumlah material yang dikirim, spesifikasinya, dan dari mana material itu dikirim. Itu harus jelas,” ujarnya.

Irwan mengatakan, apabila identitas pabrikan tidak terlihat secara fisik pada material, maka dokumen pendukung seperti faktur pengiriman, surat jalan, dokumen mutu, serta dokumen teknis lainnya menjadi penting untuk memastikan asal-usul dan kesesuaian material.

“Kalau di materialnya tidak ada cap atau emboss pabrikan, maka dokumen pengiriman dan dokumen mutu menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan sampai asal-usul material hanya berdasarkan keterangan lisan,” katanya.

Meski demikian, Irwan menegaskan FMPP tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam penggunaan material tersebut. Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan memastikan material yang digunakan dapat ditelusuri serta memenuhi persyaratan pekerjaan.

“Kami tidak menuduh. Kami mempertanyakan dan meminta keterbukaan. Kalau memang semuanya sesuai kontrak, tinggal tunjukkan dokumennya. Dari situ masyarakat bisa melihat dan menilai,” tegasnya.

FMPP juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai asal pabrik, spesifikasi teknis U-ditch, jumlah material yang dikirim, dokumen pengiriman, serta dokumen pengujian mutu material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Proyek ini nilainya besar dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, material yang dipasang juga harus jelas asal-usulnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis,” pungkas Irwan.

Proyek Rehabilitasi DI Kumisik merupakan pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Pemali-Juana dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Pemali-Juana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pemali-Juana maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan terkait dokumen pengiriman, identitas pabrikan, dan dokumen mutu material U-ditch yang dipersoalkan FMPP.

(Red Suherman)