Takalar – Beritakitanews.id Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Tahap II yang berlokasi di Desa Parappunganta, Dusun Bontosunggu, Kabupaten Takalar, kini memasuki penghujung masa pelaksanaan. Namun, hingga tersisa lima hari menjelang berakhirnya kontrak, sejumlah pekerjaan di lokasi proyek masih terlihat belum rampung.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kontrak pelaksanaan ditandatangani pada 17 November 2025 dengan jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender.
Dengan demikian, batas akhir penyelesaian pekerjaan jatuh pada 15 Juli 2026. Per Jumat (10/7/2026), waktu yang tersisa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan hanya tinggal lima hari.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini merupakan salah satu program strategis pemerintah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026. Nilai kontrak induk proyek mencapai Rp974,8 miliar, sedangkan alokasi pembangunan untuk lokasi Kabupaten Takalar sebesar Rp229,4 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh konsorsium PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sindereng, berdasarkan penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, progres pekerjaan masih menunjukkan bahwa sejumlah bangunan sekolah belum sepenuhnya selesai. Bahkan, pembangunan gerbang utama kawasan proyek terlihat baru mulai dikerjakan. Dengan sisa waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat mengenai kemungkinan proyek dapat diselesaikan sesuai target kontrak.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya dapat diberikan apabila memperoleh persetujuan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan semata-mata akibat kelalaian penyedia jasa.
Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan terbukti disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dengan nilai kontrak pembangunan di Kabupaten Takalar sebesar Rp229,4 miliar, potensi denda keterlambatan dapat mencapai sekitar Rp229,4 juta per hari, apabila keterlambatan tersebut dinyatakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, keselamatan konstruksi, serta waktu pelaksanaan yang telah disepakati.
Apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi kontraktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pelaksanaan proyek nantinya ditemukan adanya penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau indikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan hasil audit serta proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak pelaksana PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sindereng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian proyek, adanya pengajuan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun langkah yang akan ditempuh apabila pekerjaan belum selesai hingga batas akhir kontrak.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, awak media membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi resmi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, data, atau dokumen resmi mengenai progres pekerjaan, perpanjangan kontrak, maupun kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan pelaksana proyek, redaksi akan memuatnya secara proporsional, berimbang, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar hingga seluruh pekerjaan dinyatakan selesai.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBN, sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
Editor : Redaksi





