Tegal, Beritakitanews.id – 16/7/2026. Pemberitaan terkait penghentian sementara pembangunan Rumah Sakit Mitra Siaga di Balapulang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taroyo mengklarifikasi bahwa proses perizinan lingkungan untuk proyek RS yang berlokasi didesa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang tersebut memang belum bisa dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), Taroyo menegaskan agar masyarakat tidak salah paham terkait mekanisme analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Taroyo, tahapan konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
DLH dalam tahap ini posisinya sama seperti OPD lain, yaitu hanya sebagai pihak yang diundang.
“Penentuan dan pengundangan peserta konsultasi juga wewenang pelaku usaha, yang umumnya dikonsultasikan dulu dengan pemerintah desa setempat. Kewenangan DLH baru dimulai setelah dokumen AMDAL selesai disusun lengkap dan resmi diajukan ke Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tegal,” tegas Taroyo.
Sekretariat Komisi Penilai AMDAL sendiri berada di lingkungan DLH Kabupaten Tegal.
Hingga saat ini, DLH memastikan dokumen AMDAL untuk RS Mitra Siaga belum diterima dan belum diajukan* ke Komisi Penilai.
Dengan begitu, proses penilaian substansi dokumen oleh pemerintah daerah juga belum dapat dilakukan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan bahwa tahapan konsultasi publik dan penilaian dokumen AMDAL adalah dua hal berbeda* dan harus berjalan berurutan sesuai aturan perizinan lingkungan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Banjaranyar Balapulang maupun pihak pengembang RS Mitra Siaga* belum dapat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
DPRD pun meminta agar persoalan perizinan dan keberatan masyarakat segera di bahas bersama pihak rumah sakit sebelum pembangunan kembali di lanjutkan.
Menanggapi aspirasi tersebut wakil ketua DPRD kabupaten Tegal KRT Sugono meminta pembangunan RS Mitra Siaga Balapulang di hentikan sementara.
“Di selesaikan dulu izinnya, di rembuk dengan warga sekitar kalo semua sudah clear, silakan di lanjutkan lagi. “tegasnya
Sumber ; Suherman
Tim,Red.





