Bulukumba, Fajar Sulawesi– Pelatihan pengamanan hutan digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, bertempat di ruang Lemo Lemo, Gedung Pinisi.
Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan selama kurang lebih tiga hari mulai dari hari, Rabu, (23/4) sampai dengan hari, Jum’at, (26/4) kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Uke Indah Permatasari, dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan personil pengamanan hutan (Pamhut) yang bertugas di Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Pelatihan ini kata dia menghadirkan dan menampilkan narasumber (narsum) masing masing dari kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehutanan Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dan narasumber internal DLHK Bulukumba.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan personil pengamanan hutan yang sebagian besar diantaranya merupakan personi baru sangat penting artinya dalam upaya untuk mempersiapkan personil pengamanan hutan berdedikasi dan terlatih.

Personil pengamanan hutan yang telah mengikuti proses pelatihan diharapkan dapat lebih mengerti, dan memahami tugas pokok serta fungsi (tupoksi) pengamanan hutan dalam menjaga kelestarian hutan yang menjadi bagian dari wilayah tugasnya.
Melengkapi dan menyempurnakan materi pelatihan, tim pemateri balai diklat kehutanan Makassar yang diwakili Muh. Rafi’i menandaskan, personil pengamanan hutan diharapkan tidak hanya sekedar memahami tugas pokok dan fungsinya.

Akan tetapi, petugas pengamanan hutan juga dituntut memiliki bekal ilmu pengetahuan yang cukup terkait fungsi kawasan hutan.
Penguasaan soft skill yang mumpuni menjadi sebuah keharusan bagi seorang personil pengamanan hutan terlatih.
Sebab, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) personil pengamanan hutan harus mampu mengenali spesifikasi, nama, dan varietas tanaman dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.
Oleh karenanya, petugas pengamanan hutan, perlu dibekali kecakapan khusus dalam memilah tanaman dilindungi, tanaman beracun, dan tumbuhan yang tidak dilindungi, bebernya.
Sementara itu, rangkaian materi menyangkut kebijakan pengelolaan kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan tahura, diuraikan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan, Andi Uke Indah Permatasari.
Paparan materi berikutnya diulas dan disampaikan kepala bidang Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan, Rahmat Lallo yang menguraikan dan membahas materi mekanisme pengamanan dan pengelolaan blok-blok kawasan Tahura Bontobahari.
Rahmat Lallo menegaskan, masyarakat di sekitar kawasan tahura dibatasi hanya sampai pada blok pemanfaatan serta hutan tradisional. Itupun kata dia, ruang akses masyarakat masih harus diatur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (Fadly Syarif/Humas)





