Selayar, fajarsulawesi.com– Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, H. Muh. Natsir Ali, resmi mengeluarkan surat edaran terkait himbauan pelaksanaan shalat berjamaah.
Dalam surat edaran tersebut, bupati menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan serta menunda aktivitas kerja tiga puluh menit sebelum dikumandangkannya adzan Dhuhur dan Ashar.
Setelah adzan dikumandangkan, pegawai dihimbau untuk bergegas menunaikan shalat berjamaah di Masjid dan atau Mushallah terdekat.
Bupati bahkan meminta agar kantor yang aksesnya berjauhan dengan Masjid, untuk sesegera mungkin menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor masing masing.
Aparat sipil negara (ASN) bersama tenaga non ASN, diminta untuk sedapat mungkin menunaikan shalat berjamaah di Masjid dan atau Mushallah.
Kantor yang bersentuhan dan melaksanakan pelayanan langsung terhadap masyarakat, diperintahkan untuk mengatur shift dan melakukan tugas pelayanan secara bergilir selama berlangsungnya waktu shalat.
Surat edaran dan himbauan ini dikeluarkan sebagai refleksi penguatan nilai nilai ibadah, terutama dalam kerangka untuk mewujudkan Kabupaten Selayar sebagai daerah “Baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur”, yang ditandai dengan semakin meningkatnya kualitas iman dan taqwa, sumberdaya manusia (SDM) pegawai di Kabupaten Selayar.
Selain untuk mendorong efektifitas jam kerja. Pelaksanaan shalat berjamaah juga diharapkan akan semakin mempererat silaturrahim dan mendekatkan masyarakat dengan pemerintah, tandas bupati, H. Muh. Natsir Ali kepada wartawan, Kamis, (24/4). (Fadly Syarif)





