Banyumas, Tegal – Beritakitanews.id –  22/7/2026. – Praktik pengoplosan LPG subsidi yang dibongkar Satreskrim Polresta Banyumas ternyata berawal dari tutorial di media sosial. Tersangka berinisial ACY alias AT alias PJ (38) mengaku belajar sendiri cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi sebelum menjalankan aksinya sejak awal 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka mempelajari teknik pengoplosan LPG secara mandiri melalui video di media sosial. Setelah itu, tersangka menyiapkan modal sekitar Rp2 juta untuk membeli tabung kosong sekaligus merakit alat suntik gas sendiri.

“Tersangka mempelajari secara mandiri melalui video di platform media sosial mengenai cara memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi. Selanjutnya menyiapkan modal sekitar Rp2 juta untuk membeli tabung kosong dan merakit sendiri alat suntik gas dari bahan besi,” kata Petrus saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026) sore.

Menurut Petrus, rumah tersangka di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, sekaligus menjadi lokasi pangkalan LPG PSO Devan Gas yang telah beroperasi sejak Februari 2024. Pangkalan tersebut merupakan milik kakak ipar tersangka berinisial RM alias MT yang kini berstatus sebagai saksi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya mengandalkan jatah distribusi resmi pangkalan. Selain memperoleh pasokan 100 tabung LPG 3 kilogram setiap Selasa dan Jumat, tersangka juga membeli tabung subsidi dari dua pedagang keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.

Polisi memastikan kedua pedagang keliling tersebut tidak mengetahui tabung yang dijual akan digunakan untuk praktik pengoplosan. Dari hasil penyelidikan, proses pemindahan gas dilakukan menggunakan alat rakitan yang menghubungkan tabung LPG 3 kilogram dengan tabung ukuran 12 kilogram maupun 5,5 kilogram.

Sebelum gas dipindahkan, segel asli tabung dibuka menggunakan alat cungkil. Proses pengisian kemudian dibantu pendinginan menggunakan es batu agar pemindahan isi tabung berjalan lebih cepat.

“Setelah terisi, tabung ditimbang agar beratnya menyerupai standar produksi resmi, kemudian dipasang kembali segel plastik yang dibeli secara online sehingga tampak seperti produk resmi,” ujarnya.

Dalam sehari, tersangka mampu menjual lima hingga sepuluh tabung LPG non-subsidi hasil oplosan kepada pelanggan tetap maupun pengecer. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp130 ribu, sedangkan tabung ukuran 5,5 kilogram menghasilkan keuntungan sekitar Rp70 ribu.

“Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah,” ungkap Petrus.

Polisi juga mengungkap transaksi terakhir dilakukan sehari sebelum penangkapan, yakni pada 15 Juli 2026. Saat itu, tersangka menggunakan 65 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram untuk dioplos menjadi 16 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Kapolresta menambahkan, pemilik pangkalan sebenarnya telah beberapa kali memperingatkan tersangka agar menghentikan praktik tersebut. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan hingga akhirnya kasus tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (16/7).

 

(Red.suherman)