KUPANG, BERITAKITANEWS.ID — Pejabat publik dinilai harus siap menerima kritik dan pengawasan pers dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penyelesaian terhadap produk jurnalistik yang dianggap merugikan juga diminta tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menanggapi laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, terhadap wartawan serta Pemimpin Redaksi NTTHits.Com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, yang kemudian diperiksa oleh Polres TTU.
“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” ujar Winston.
Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau merugikan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab maupun hak koreksi. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanisme etik juga perlu ditempuh.
“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menilai kesalahan jurnalistik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana. Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam melihat hubungan antara mekanisme penyelesaian sengketa pers dan proses hukum.
“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka? Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” jelas Winston.
Winston selanjutnya meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa antara Bupati TTU dan NTTHits.Com. Ia juga meminta penyidik Polres TTU memastikan ketentuan UU Pers dan putusan MK yang relevan menjadi rujukan dalam menangani perkara tersebut.
“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect, di mana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.
SMSI NTT MINTA SURAT DEWAN PERS DICERMATI
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
SMSI NTT mengingatkan Polres TTU agar mencermati secara utuh surat Dewan Pers terkait persoalan yang melibatkan Bupati TTU Falentinus Kebo dengan wartawan NTTHits.Com.
“Cermati secara baik surat itu sebelum menerima laporan polisi yang dilakukan pelapor. Masih ada tahapan yang harus dilewati di Dewan Pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.
KUASA HUKUM: LAPORAN MENYANGKUT PRIBADI DAN KELUARGA
Di sisi lain, Kuasa Hukum Bupati TTU, Ferdi Makhtaen, S.H., memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama sekitar pukul 23.07 WITA.
Menurut Ferdi, Bupati Falentinus Kebo pada prinsipnya menerima kritik dan saran yang berkaitan dengan jabatan maupun pemerintahan yang dipimpinnya. Bahkan, kata dia, Bupati kerap meminta masyarakat menyampaikan kritik, saran, maupun solusi apabila terdapat kekeliruan dalam tindakan pemerintah.
Namun, menurut kuasa hukum, persoalan yang dilaporkan terhadap wartawan NTTHits.Com bukan berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Bupati sebagai pejabat publik, melainkan dugaan serangan terhadap pribadi Falentinus Kebo dan keluarganya.
“Soal kritik dan saran itu wajib beliau terima. Namun fakta yang terjadi adalah serangan terhadap harkat dan martabat seorang Falen Kebo dan keluarga. Siapapun pasti tidak menerima ketika sesuatu yang tidak dilakukan diberitakan secara berturut-turut tanpa konfirmasi terhadap sumber,” jelas Ferdi.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa persoalan tersebut kemungkinan memiliki motif lain, namun hal tersebut masih merupakan dugaan dari pihaknya.
“Kami duga ada dendam tersendiri terhadap pribadi Falen Kebo, atau ada juga dugaan bahwa bisa saja ada muatan lain yang menunggangi kepentingan ini,” lanjutnya.
Ferdi kembali menegaskan bahwa laporan polisi tersebut, menurut pihak Bupati, berkaitan dengan dugaan pemfitnahan terhadap pribadi Falentinus Kebo dan keluarganya, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati TTU.
“Bukan beliau sebagai seorang Bupati,” tegas Ferdi.
Perbedaan pandangan antara pihak yang menyoroti kebebasan pers dan pihak Bupati tersebut kini menjadi perhatian publik. Penyelesaian perkara diharapkan tetap memperhatikan ketentuan UU Pers, mekanisme Dewan Pers, serta hak hukum seluruh pihak yang terlibat.
Red. Simon Ndoen





