Tegal , Beritakitanews.id – 22 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menindaklanjuti peristiwa longsoran gunungan sampah di lahan belakang TPAS Penujah lama yang sempat mengganggu pemukiman warga. Alat berat dikerahkan untuk membersihkan tumpukan yang meluncur ke area sekitar.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Tegal Taroyo lewat Kepala UPT PASL Cholidin menjelaskan, tumpukan sampah setinggi sekitar 20 meter longsor hingga mengotori pemukiman dan masuk ke area lahan TPAS yang baru disiapkan. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan warga terkait kemungkinan pembebasan lahan dengan ganti rugi, dan warga menyatakan tidak keberatan asalkan haknya terpenuhi,” ujarnya Selasa (21/7).

Pemkab Tegal kini bersiap menutup TPAS lama dan mengalihkan ke lahan baru seluas 1,7 hektare yang berdekatan. Berbeda dengan sebelumnya, lokasi baru akan menerapkan sistem controlled landfill (urug terkontrol) dilengkapi lapisan geomembran guna mencegah pencemaran air tanah oleh cairan lindi, yang selanjutnya dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah.

Langkah ini diambil menyusul sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena TPAS lama masih menggunakan sistem open dumping yang sudah dilarang sejak tahun 2013 berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan perubahan sistem tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal menjadi lebih tertib, ramah lingkungan, dan tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.

 

( Red : Suherman)