Selayar, Fajar Sulawesi– Satu tahun, sembilan belas bulan delapan puluh dua minggu sudah. Aparat Kepolisian Polres Selayar, Sulawesi Selatan melakukan proses lidik terhadap dugaan kasus tindak pidana pencurian telefon selular milik salah seorang wartawan yang dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Selayar, pada hari, Selasa, 3 Oktober 2023 silam.

Dugaan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, terjadi di area Lapangan Pemuda Benteng, Jln. Penghibur, Benteng, pada sekira pukul 02.30, Selasa, (3/10) dini hari.

Peristiwa dugaan kasus tindak pidana pencurian tersebut, tertuang dalam lembaran laporan polisi (LP) Nomor : LP / 218/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR, POLDA SULAWESI SELATAN.

Pasca melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Selayar, korban telah melakukan penyerahan kotak (kardus) ponsel berisi nomor Imei ponsel yang hilang.

Nomor Imei ponsel tersebutpun, bahkan sudah sempat teridentifikasi melalui bantuan tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan.

Lokasi terakhir keberadaan ponsel yang dicuri dan diduga telah dipindah tangankan, terduga pelaku kepada penadahpun, telah terlacak oleh cyber crime Polda Sulsel.

Dalam kaitan itu, korban Fadly Syarif, berharap proses lidik serta penanganan kasus dugaan pencurian ponsel yang sudah satu tahun, sembilan belas bulan, delapan puluh dua minggu, berlarut larut dan tak kunjung membuahkan hasil, bisa segera diambil alih penanganan perkaranya oleh jajaran Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Korban berharap barang bukti ponsel Readmi bersama pelaku pencurian maupun terduga penadahnya, bisa ssgera ditemukan dan ditangkap Aparat Kepolisian. (R.001)