MAKASSAR — Beritakitanews.id – Silaturahmi Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, A.Md., C.LA-D, yang akrab disapa Kanda Ali atau Bung Kanda Ali, bersama sejumlah pengacara muda Makassar menjadi ruang terbuka untuk membahas penguatan pemahaman hukum bagi jurnalis serta pentingnya membangun sinergi antara insan pers dan praktisi hukum.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana sederhana dan penuh kekeluargaan tersebut mengemuka gagasan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus memiliki ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jurnalis dalam menjalankan tugas, harus ada ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi berdasarkan aturan yang berlaku,” demikian pokok pemikiran yang mengemuka dalam silaturahmi tersebut.
Dari pertemuan tersebut, muncul pula wacana untuk membangun sejumlah program bersama di bidang hukum dan jurnalistik. Program itu antara lain edukasi hukum, konsultasi, peningkatan kapasitas jurnalis, serta pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Ajakan Bung Kanda Ali kepada para pengacara muda Makassar mendapat apresiasi dan respons positif. Para praktisi hukum menyatakan kesiapan membangun komunikasi dan berkolaborasi bersama DPW APPI Sulawesi Selatan, termasuk membuka peluang bergabung sebagai bagian dari Tim Hukum DPW APPI Sulawesi Selatan.
Bagi DPW APPI Sulsel, kehadiran unsur praktisi hukum di dalam organisasi diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan sumber daya organisasi, sekaligus memberikan ruang edukasi hukum bagi para insan pers.
Pandangan Daeng Situru
Salah satu pandangan mengenai pentingnya sinergi lintas elemen disampaikan Azis, SE, SH, CPLA, yang akrab disapa Daeng Situru, selaku Ketua Wilayah Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Imparsial Negara (PBH LIN Sulsel).
Daeng Situru menilai, di luar lembaga pemerintahan resmi, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, terdapat sejumlah pilar yang turut menopang kehidupan bernegara dan berdemokrasi.
Pilar tersebut meliputi pers atau media massa sebagai pilar keempat, masyarakat sipil yang terdiri dari LSM, organisasi kemasyarakatan dan aktivis hukum, perguruan tinggi atau kalangan akademisi, serta partai politik sebagai jembatan aspirasi rakyat.
“Di luar lembaga pemerintahan resmi, eksekutif, legislatif dan yudikatif, pilar penopang kehidupan bernegara dan berdemokrasi meliputi pers atau media massa sebagai pilar keempat, masyarakat sipil, LSM, organisasi kemasyarakatan dan aktivis hukum, perguruan tinggi atau akademisi, serta partai politik sebagai jembatan aspirasi rakyat. Hal ini harus dibangun sinergi yang kesemuanya adalah demi kepentingan masyarakat,” tegas Daeng Situru.
Menurutnya, masing-masing elemen memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, namun seluruhnya dapat saling melengkapi dalam mengawal kepentingan masyarakat serta menciptakan kehidupan demokrasi yang sehat.
Pers Tetap Jalankan Fungsi Kontrol Sosial Sinergi antara pers dan praktisi hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan jarak antara pers dan masyarakat. Sebaliknya, kolaborasi tersebut diharapkan menjadi upaya agar jurnalis semakin memahami tanggung jawab profesinya, bekerja berdasarkan kode etik, serta tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemahaman hukum bagi jurnalis dinilai penting agar insan pers tidak hanya mampu menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memahami aturan hukum, kode etik jurnalistik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta tanggung jawab dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran praktisi hukum di tengah insan pers juga diharapkan membuka ruang komunikasi yang lebih luas. Ketika terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, penyelesaian dapat diawali melalui komunikasi, konsultasi, pemahaman terhadap aturan, serta pencarian solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Silaturahmi Kanda Ali bersama Daeng Situru dan kalangan pengacara muda Makassar tersebut diharapkan menjadi awal dari komunikasi yang lebih intens antara DPW APPI Sulawesi Selatan dengan praktisi hukum dan berbagai elemen masyarakat sipil.
Dari pertemuan sederhana di warung kopi itu, lahir gagasan untuk membangun pers yang semakin profesional, memahami hukum, saling menguatkan, dan tetap hadir untuk kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, pers yang kuat bukan hanya pers yang mampu menyampaikan berita, tetapi juga pers yang memahami tanggung jawab profesinya. Demikian pula penegakan hukum membutuhkan komunikasi dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
Sinergi antara Kanda Ali, Daeng Situru, insan pers, praktisi hukum, akademisi, masyarakat sipil dan elemen demokrasi lainnya diharapkan mampu memperkuat ruang partisipasi publik sekaligus memastikan seluruh kerja bersama tetap bermuara pada kepentingan masyarakat.
Redaksi





